Revitalisasi Ekonomi Syariah 2024: Transformasi Kaizen dan Kaikaku dalam Ekosistem Ekonomi Syariah 

Muh. Arifin (Direktur Minda Risearch and counsulting, Eks Wakil Bendahara Umum PB HMI 2021-2023, penggiat manajemen risiko sektor syariah)

KILASRIAU.com  - Indonesia berhasil masuk tiga besar pada the Global Islamic Economy Indicator (GIEI) sebagaimana laporan (SGIE) tahun 2023 atau State of the Global Islamic Economy. GIEI merangkum peringkat Indonesia dalam beberapa sektor, seperti keuangan syariah, makanan/minuman halal, kosmetik, modest fashion, farmasi, media, wisata ramah muslim, dan rekreasi. 

Menurut SGIE Report 2023, Indonesia mempertahankan posisi kedua dalam Indikator Makanan Halal dan ketiga dalam Indikator Modest Fashion. Sementara itu, dalam sektor obat-obatan dan kosmetik halal, Indonesia naik dari posisi 8 menjadi 5. Di bidang Media dan Rekreasi, Indonesia naik 23 posisi menjadi peringkat keenam. Namun, di sektor keuangan Islam, Indonesia turun satu peringkat dari posisi keenam menjadi ketujuh.  

Hal ini menunjukan kemajuan dan perlunya evaluasi secara komprehensif karena era globalisasi saat ini menunjukkan ekonomi semakin dinamis. 

Hadirnya ekonomi syariah memegang peranan penting sebagai alternatif yang berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keberkahan. Pada tahun 2024, tantangan dan peluang yang dihadapi ekosistem ekonomi syariah membutuhkan pemikiran inovatif dan transformasi yang komprehensif. 

Pada konteks ini, konsep Kaizen dan Kaikaku dapat dijadikan sebagai arah dalam merevitalisasi ekonomi syariah, membawa perbaikan berkesinambungan dan perubahan revolusioner untuk membentuk masa depan yang lebih tangguh dan inklusif. 

Pengenalan terhadap konsep Kaizen, yang dikenal sebagai perbaikan berkelanjutan, bertahap (perubahan kecil-kecil), memandu perubahan melalui peningkatan efisiensi dan kualitas secara konsisten. Sejalan dengan itu, Kaikaku, yang merujuk pada (perubahan besar-besaran), membawa inovasi melalui transformasi struktural yang mengarah pada terobosan signifikan. Dua konsep ini, meski berbeda dalam pendekatan, dapat menjadi framework dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah, menyelaraskan prinsip-prinsip bisnis dengan nilai-nilai Islam. 

Untuk mendefinisikan peran Kaizen dan Kaikaku dalam konteks ekonomi syariah, kita harus memahami bahwa keduanya bukan sekadar konsep manajemen, melainkan filosofi perubahan yang menciptakan fondasi bagi perbaikan dan transformasi. 

Kaizen, berasal dari kata Kai memiliki arti perubahan dan Zen memiliki arti kebaikan, merujuk pada pendekatan berkelanjutan untuk meningkatkan proses dan kualitas tanpa mengganggu struktur yang sudah ada. 

Sebaliknya, Kaikaku, atau "perubahan revolusioner", mengejar transformasi radikal untuk mencapai terobosan signifikan dan merespons perubahan pasar atau lingkungan yang cepat. 

Cara pandang penerapan konsep ini dalam ekonomi syariah memiliki implikasi praktis yang dapat diimplementasikan. Kaizen memungkinkan lembaga keuangan syariah dan sektor ekonomi syariah lainnya untuk terus-menerus meningkatkan layanan dan produktivitas mereka, sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan yang terkandung dalam hukum Islam.

Sementara itu, Kaikaku dapat menjadi katalisator untuk membangun struktur keuangan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan signifikan dalam ekosistem global. Menggabungkan Kaizen dan Kaikaku dalam ekonomi syariah, lembaga keuangan serta ekosistem lainnya dapat mencapai keseimbangan yang optimal antara pertumbuhan berkelanjutan dan inovasi struktural. 

Hal ini tidak hanya menciptakan ekosistem yang lebih tangguh, tetapi juga memperkuat keterlibatan masyarakat dalam aktivitas ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika Islam.

Sebagai bagian dari transformasi ekonomi syariah pada tahun 2024, pemahaman yang mendalam tentang Kaizen dan Kaikaku menjadi esensial. Analisis lebih lanjut tentang implementasi keduanya akan membantu merumuskan strategi yang efektif untuk memacu pertumbuhan berkelanjutan dan memberdayakan ekonomi syariah dalam menghadapi dinamika global yang terus berubah. 

Transformasi Kaizen dalam Ekonomi Syariah

Pertama, Penyempurnaan Proses Operasional; Kaizen mendorong ekosistem ekonomi syariah untuk terus-menerus menyempurnakan proses operasional mereka. Melalui identifikasi ineffisiensi kecil dan penyesuaian yang berkesinambungan, lembaga-lembaga ini dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. 

Kedua, Peningkatan Kualitas Layanan; Kaizen didorong untuk meningkatkan terus-menerus dalam kualitas layanan berbasis syariah. Sehingga dengan fokus pada kepuasan pelanggan dan pemenuhan kebutuhan mereka, lembaga-lembaga dapat mengoptimalkan pengalaman nasabah, memperkuat kepercayaan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ekonomi syariah. Ketiga, Inovasi Produk Berbasis Syariah; Kaizen juga mendorong inovasi dalam produk-produk syariah. 

Lembaga-lembaga yang ada  dapat terus mengembangkan berbagai produk seperti instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah secara bertahap, merespons perubahan dengan hati-hati sesui kebutuhan pasar dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan yang mengedepankan etika berbasis syariah. 

Transformasi Kaikaku dalam Ekonomi Syariah

Sementara dalam kerangka transformasi kaikaku dalam ekonomi syariah kedepan perlu pertama, Revolusi Struktural dalam Lembaga; Kaikaku membawa perubahan struktural yang revolusioner dalam lembaga, mencakup restrukturisasi organisasi, integrasi teknologi canggih, dan pengoptimalan model bisnis untuk meningkatkan daya saing global. Kedua, Pengembangan Produk yang Inovatif; Kaikaku mendorong pengembangan diberbagai sektor ekonomi syariah yang inovatif dan mendisrupsi. 

Lembaga-lembaga dapat menciptakan produk-produk baru yang memenuhi tuntutan pasar, sekaligus tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. 

Ketiga, Pendorong Utama Pertumbuhan Ekonomi Syariah; Kaikaku memiliki potensi untuk menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi syariah dengan menciptakan paradigma baru dalam menyikapi tantangan ekonomi global. Transformasi struktural ini memberikan landasan yang kokoh bagi perkembangan ekosistem ekonomi syariah yang lebih dinamis dan inklusif. 

Memahami transformasi Kaizen dan Kaikaku dalam merevitalisasi sektor ekosistem ekonomi syariah akan memberikan potensi dampak seperti pertama, Peningkatan Keberlanjutan Ekonomi Syariah; baik melalui Kaizen maupun Kaikaku, dampak transformasi ini mengarah pada peningkatan keberlanjutan ekonomi syariah. 

Proses yang berkelanjutan dan transformasi struktural revolusioner akan menciptakan ekosistem yang mampu bertahan dan berkembang di tengah perubahan ekonomi global. Kedua, Pemberdayaan Masyarakat; Transformasi ini juga memiliki dampak positif terhadap pemberdayaan masyarakat, dengan memberikan akses lebih besar kepada individu dan kelompok dalam ekonomi syariah. Inovasi seperti produk keuangan dan peningkatan kualitas layanan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat. Ketiga, Peningkatan Daya Saing Global; Melalui Kaikaku, sektor ekonomi syariah dapat meningkatkan daya saing mereka secara global. 

Inovasi dan restrukturisasi akan menjadikan ekonomi syariah sebagai pemain yang signifikan di pasar global, meningkatkan citra dan ketertarikan investor internasional. Transformasi Kaizen dan Kaikaku seharusnya dapat dipahami bukan hanya sekadar strategi manajemen, tetapi juga landasan untuk membangun ekonomi syariah yang berkelanjutan, inovatif, dan berdaya saing di tingkat global.

Sekalipun demikian, apabila krangka Kaizen dan Kaikaku dibangun sebagai transformasi dalam merevitalisasi ekonomi syariah menjanjikan sejumlah manfaat, namun juga menyiratkan potensi risiko yang memerlukan manajemen yang cermat. Potensi risiko seperti resistensi terhadap perubahan, risiko ketidakpatuhan syariah, ketidakpastian pasar (persaingan), dan risiko finansial perlu dipahami dan diatasi dengan bijak.

QResistensi internal terhadap perubahan dapat menghambat kemajuan, dan risiko ketidakpatuhan syariah dapat merusak reputasi lembaga. Sementara itu, ketidakpastian pasar dan risiko finansial dapat mempengaruhi kelancaran implementasi transformasi. 

Untuk menghadapi kompleksitas dan dinamika ekonomi syariah, strategi manajemen risiko yang komprehensif dan keterlibatan aktif pemangku kepentingan dapat membantu sektor-sektor ekonomi syariah untuk memaksimalkan manfaat dari transformasi Kaizen dan Kaikaku, sambil mengelola dan memitigasi potensi risiko yang muncul. Keselarasan antara tujuan ekonomi syariah dan prinsip-prinsip manajemen risiko akan menjadi kunci bagi organisasi atau entitas syariah untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan dan kontribusi positif terhadap ekonomi secara keseluruhan. ** 

Penulis: Muh. Arifin (Direktur Minda Risearch and counsulting, Eks Wakil Bendahara Umum PB HMI 2021-2023, penggiat manajemen risiko sektor syariah)
 






Tulis Komentar